Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi
PT MUF saat akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, Ivan Rusvansyah Trisya memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank pelat merah milik perusahaan daerah.
“Begitu kami melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kami kembali. Tetapi kami tidak mau, karena sudah ada kewenangan mau eksekusi," ujar Dasep.
"Akhirnya dia menemui saya di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan. Ternyata cek itu saat kami cairkan ke bank, kosong,” tutur dia.
Setelah menerima cek kosong tersebut, kata Dasep, Ivan Rusvansyah Trisya dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap.
Tidak lama kemudian, Ivan Rusvansyah Trisya ditangkap di Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023).
Editor: Agus Warsudi