get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Dangkal Magnitudo 3,8 Guncang Sukabumi, Ini Analisis BMKG

Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:53:00 WIB
Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Ivan berjanji melunasi beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan pengadilan tercapai.

"Beliau (Ivan Rusvansyah Trisya) berjanji melunasi pembayaran ke klien kami. Tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi sesuai salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep Rahman.

Dalam surat putusan tersebut, tutur Dasep Rahman, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II istrinya, harus membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran Rp364 juta. 

Jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang. 

“Nah setelah keluar putusan, kami mediasi dengan kuasa hukumnya IRT (Ivan Rusvansyah Trisya) di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," tutur dia. 

"Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ucap Dasep Rahman.  

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut