get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Dangkal Magnitudo 3,8 Guncang Sukabumi, Ini Analisis BMKG

Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:53:00 WIB
Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Ivan Rusvansyah Trisya (42), anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) mobil Honda Civic Turbo.

Kronologi kasus tipu gelap itu berawal pada Oktober 2022. Saat itu, mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi tersebut diduga melakukan wanprestasi kepada perusahaan leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Kuasa Hukum PT MUF Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat nasabah MUF, yang merupakan tersangka Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022. 

"Saat itu, pengadilan memutuskan pak Ivan harus membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF. Akan tetapi, hal tersebut tidak dipenuhi. Lalu, kami gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan wanprestasinya," kata Dasep Rahman, Kamis (18/5/2023).

Dasep Rahman menyatakan, sebelum putusan pengadilan keluar, di luar persidangan tersangka melakukan mediasi dengan PT MUF.

Ivan berjanji melunasi beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan pengadilan tercapai.

"Beliau (Ivan Rusvansyah Trisya) berjanji melunasi pembayaran ke klien kami. Tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi sesuai salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep Rahman.

Dalam surat putusan tersebut, tutur Dasep Rahman, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II istrinya, harus membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran Rp364 juta. 

Jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang. 

“Nah setelah keluar putusan, kami mediasi dengan kuasa hukumnya IRT (Ivan Rusvansyah Trisya) di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," tutur dia. 

"Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ucap Dasep Rahman.  

PT MUF saat akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, Ivan Rusvansyah Trisya memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank pelat merah milik perusahaan daerah.

“Begitu kami melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kami kembali. Tetapi kami tidak mau, karena sudah ada kewenangan mau eksekusi," ujar Dasep. 

"Akhirnya dia menemui saya di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan. Ternyata cek itu saat kami cairkan ke bank, kosong,” tutur dia.

Setelah menerima cek kosong tersebut, kata Dasep, Ivan Rusvansyah Trisya dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. 

Tidak lama kemudian, Ivan Rusvansyah Trisya ditangkap di Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut