Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan
Masalah Warisan dan Wasiat
Asep menyebut, pemicu gugatan yang dilayangkan Sri kepada Ika terbilang sepele. Gugatan yang kini sedang diproses di PN Majalengka itu berawal dari masalah warisan dan wasiat dari suami penggugat almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng.
“Masalahnya sepele sih. Jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari Papih (suaminya Sri). Mamih dapat setengah, anaknya dapat seperempat, tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya,” kata Asep Rachman.
Masalah muncul ketika Sri akan menjual asetnya. Mengetahui niat Sri itu, Ika terkesan menghalang-halangi. Sri sendiri berniat menjual assetnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Cuma ketika si Mamih mau menjual asetnya untuk biaya hidup, seolah-olah dilarang oleh Ika. Padahal kan dia sudah punya jatahnya sendiri. Jadi kesannya, menurut versi klien saya, Ika yang mau menguasai semuanya,” ujarnya.
Editor: Agus Warsudi