get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Gugat Keabsahan Status Anaknya ke PN Majalengka, Ini Dugaan Motifnya

Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan

Kamis, 15 April 2021 - 17:04:00 WIB
Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan
Ilustrasi hubungan ibu dan anak perempuan renggang akibat pertengkaran. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio. Persoalan ini masih dalam tahap mediasi di PN Majalengka.

Berikut kronologi ibu gugat status anaknya itu berdasarkan keterangan Asep Rachman, pengacara penggugat Sri Mulyani.

Gugatan yang dilayangkan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika alias Kwik Gien Nio berawal dari keretakan hubungan di antara keduanya. Lantaran sulit berkomunikasi, Sri memutuskan untuk menggugat status anaknya itu, sekaligus menghapusnya dari anggota keluarga sebagaimana yang tercantum dalam akta tergugat.

“Kami sebetulnya pengen secara kekeluargaan dan baik-baik. Tapi karena tergugat ini susah dihubungi dan tidak mau untuk berdamai. Ini pengakuan klien kami ya. Katanya hubungan ibu dengan anak ini sering ribut,” kata Asep Rachman, pengacara Sri Mulyani, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2021).

Ika Wartika tercatat sebagai anak dari pasangan Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi berawal saat tergugat berusia 6 tahun. Saat itu, Ika dibawa ke dalam keluarga oleh ayah dari Sri. Selang beberapa tahun kemudian, dibuatkan akta kelahiran dan dianggap sebagai anak pasangan Sri dan Andi. 

“Kronologi mulai dia (Ika) umur 6 tahun dibawa oleh bapaknya si Mamih (Sri). Kemudian diserahkan ke suaminya Mamih, pak Andi. Kemudian dibikinkan Akte Lahir. Jadi seolah-olah Ika ini anak si Mamih dan suaminya, Pak Andi. Jadi seolah-olah anak kandung, padahal tidak,” ujarnya.

Kendati demikian, tutur Asep, awalnya Sri Mulyani tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Namun, sifat dari si tergugat yang dinilai mulai mnenunjukan gelagat tidak baik, membuat Sri selaku penggugat mereasa tidak nyaman.

“Si Mamih (Sri) sih tidak masalah ketika semuanya baik-baik. Ketika si papi (Andi Kurnaedi) meninggal (pada 2006), mulai kelihatan bahwa si Ika ini memang tidak sayang sama si Mamih. Ini pengakuan Mamih sendiri yang disampaikan pada persidangan kemarin, ke hakim mediator,” tutur Asep.

Masalah Warisan dan Wasiat

Asep menyebut, pemicu gugatan yang dilayangkan Sri kepada Ika terbilang sepele. Gugatan yang kini sedang diproses di PN Majalengka itu berawal dari masalah warisan dan wasiat dari suami penggugat almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng.

“Masalahnya sepele sih. Jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari Papih (suaminya Sri). Mamih dapat setengah, anaknya dapat seperempat, tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya,” kata Asep Rachman.

Masalah muncul ketika Sri akan menjual asetnya. Mengetahui niat Sri itu, Ika terkesan menghalang-halangi. Sri sendiri berniat menjual assetnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Cuma ketika si Mamih mau menjual asetnya untuk biaya hidup, seolah-olah dilarang oleh Ika. Padahal kan dia sudah punya jatahnya sendiri. Jadi kesannya, menurut versi klien saya, Ika yang mau menguasai semuanya,” ujarnya.

“Si Ika mengakui ada amanat dari papih (almarhum Andi Kurnaedi), rumah karuhun (leluhur) jangan dijual. Tapi ketika hidup susah, ada yang bisa dijual, tapi dilarang kan mau makan apa,” tutur Asep.

Asep mengatakan, klien Sri Mulyani sebenarnya ingin damai dan tidak membawa urusan tersebut ke pengadilan. “Tuntutan si Mamih, ingin damai. Jangan pernah mengaku Mamih orang tua kandung Ika, meskipun ada akta kelahiran. Karena si Mamih tidak pernah tau masalah akta itu. Mamih ingin berdamai, sehingga tidak ada ribut lagi masalah warisan,” ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut