Ibu Gugat Keabsahan Status Anaknya ke PN Majalengka, Ini Dugaan Motifnya
MAJALENGKA, iNews.id - Kasus gugatan yang melibatkan keluarga terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam perkara bernomor 7/Pdt.G/2021/PN MJL, seorang perempuan atas nama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anak yang disandang Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.
Selain Ika Wartika alias Kwik Gien Nio, ikut sebagai pihak turut tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka. Gugatan ini diajukan diduga bermotif penguasaan harta warisan.
Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. Selama pernikahan, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Pada 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun yang diketahui bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika.
Dalam perjalanannya, berdasarkan akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat. Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 teranggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.
Editor: Agus Warsudi