get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Hujan Es Disertai Angin Kencang Landa Majalengka, Warga Histeris

Ibu Gugat Keabsahan Status Anaknya ke PN Majalengka, Ini Dugaan Motifnya

Kamis, 15 April 2021 - 16:30:00 WIB
Ibu Gugat Keabsahan Status Anaknya ke PN Majalengka, Ini Dugaan Motifnya
PN Majalengka menangani perkara ibu gugat keabsahan status anaknya. Gugatan ini diajukan diduga terkait harta warisan. (Foto: Inin Nastain)

Di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sehingga mengajukan gugatan. Andi Kurnaedi sendiri telah meninggal pada 7 Mei 2006 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dalam kolom petitum, terdapat 13 gugatan primer yang disampaikan penggugat Sri Mulyani atau Kwik Lioe Nio.  

“Menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika alias Kwik Gien Nio adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio dengan almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.

Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya. Penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut