Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang

Setelah melihat pelaku Aipda WE, tutur Wakapolres Subang, korban bersama lima temanya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku menabrakkan motornya ke motor korban yang ditumpangi tiga orang.
"Dua teman korban berhasil melarikan diri, sementara korban yang terjatuh ke sawah dan tertimpa motir akhirnya dianiaya oleh pelaku yang kesal karena korban tidak kooperatif," tutur Wakapolres Subang.
Pelaku Aipda WE, kata Kompol Endar Supriatna, lalu menghubungi petugas Polsek Pusakanagara dan membawa korban ke Puskesmas Pusakanagara. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta. Namun korban meninggal sehari kemudian, Senin (4/12/2023).
Selain menetapkan Aipda WE sebagai tersangka, Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti berupa dua motor milik korban dan pelaku, dua parang milik korban, serta pakaian dan sejumlah alat bukti lain di TKP.
"Akibat perbuatannya, oknum polisi ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri," ucap Kompol Endang Supriatna.
Editor: Agus Warsudi