Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang

SUBANG, iNews.id - Kasus anggota Polsek Pusakanagara menganiaya dan menabrak pelajar di Kabupaten Subang, tengah ditangani oleh Seksi Propam Polres Subang. Polisi berpangkat Aipda berinisial WE itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan, berikut kronologi kejadian tragis yang dialami korban Adlyan Waher siswa kelas XI SMK itu.
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan, kasus ini bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima temannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Korban dan teman-temannya membawa parang.
Namun tawuran tersebut batal karena lawan melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.
"Pelaku Aipda WE yang mendapat laporan dari warga ada tawuran, datang ke lokasi. Namun di lokasi, yang dilaporkan tidak terlihat sehingga pelaku mencari pelajar yang hendak tawuran tersebut," ujar Kompol Endar Supriatna.
Editor: Agus Warsudi