get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Organisasi LGBT di Subang 3.000 Orang, Sumbang 33 Persen Kasus HIV-AIDS

Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang

Jumat, 08 Desember 2023 - 18:40:00 WIB
Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna membeberkan kronologi kejadian polisi menganiaya pelajar hingga tewas. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Kasus anggota Polsek Pusakanagara menganiaya dan menabrak pelajar di Kabupaten Subang, tengah ditangani oleh Seksi Propam Polres Subang. Polisi berpangkat Aipda berinisial WE itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut kronologi kejadian tragis yang dialami korban Adlyan Waher siswa kelas XI SMK itu.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan, kasus ini bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima temannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Korban dan teman-temannya membawa parang.

Namun tawuran tersebut batal karena lawan melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.

"Pelaku Aipda WE yang mendapat laporan dari warga ada tawuran, datang ke lokasi. Namun di lokasi, yang dilaporkan tidak terlihat sehingga pelaku mencari pelajar yang hendak tawuran tersebut," ujar Kompol Endar Supriatna.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut