get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Organisasi LGBT di Subang 3.000 Orang, Sumbang 33 Persen Kasus HIV-AIDS

Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang

Jumat, 08 Desember 2023 - 18:40:00 WIB
Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna membeberkan kronologi kejadian polisi menganiaya pelajar hingga tewas. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Kasus anggota Polsek Pusakanagara menganiaya dan menabrak pelajar di Kabupaten Subang, tengah ditangani oleh Seksi Propam Polres Subang. Polisi berpangkat Aipda berinisial WE itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut kronologi kejadian tragis yang dialami korban Adlyan Waher siswa kelas XI SMK itu.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan, kasus ini bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima temannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Korban dan teman-temannya membawa parang.

Namun tawuran tersebut batal karena lawan melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.

"Pelaku Aipda WE yang mendapat laporan dari warga ada tawuran, datang ke lokasi. Namun di lokasi, yang dilaporkan tidak terlihat sehingga pelaku mencari pelajar yang hendak tawuran tersebut," ujar Kompol Endar Supriatna.

Setelah melihat pelaku Aipda WE, tutur Wakapolres Subang, korban bersama lima temanya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku menabrakkan motornya ke motor korban yang ditumpangi tiga orang.

"Dua teman korban berhasil melarikan diri, sementara korban yang terjatuh ke sawah dan tertimpa motir akhirnya dianiaya oleh pelaku yang kesal karena korban tidak kooperatif," tutur Wakapolres Subang.

Pelaku Aipda WE, kata Kompol Endar Supriatna, lalu menghubungi petugas Polsek Pusakanagara dan membawa korban ke Puskesmas Pusakanagara. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta. Namun korban meninggal sehari kemudian, Senin (4/12/2023).

Selain menetapkan Aipda WE sebagai tersangka, Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti berupa dua motor milik korban dan pelaku, dua parang milik korban, serta pakaian dan sejumlah alat bukti lain di TKP.

"Akibat perbuatannya, oknum polisi ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri," ucap Kompol Endang Supriatna.

Sementara itu, Ria Warihab Budiman, kakak korban menuntut agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. "Kondisi korban sangat tragis dengan luka parah di kepala dan patah tangan kanan," kata Ria Warihab Budiman, kakak korban.

Saat ini, Aipda WE ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang. Aipda WE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga tewas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut