KPU KBB Tetapkan 5 Daerah Pemilihan Pemilu 2024, Kursi Terbanyak di Dapil I dan III

BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara sah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Hal itu menyusul telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.
"Berdasarkan PKPU tersebut, dapil di KBB masih sama dengan pemilu sebelumnya sebanyak lima dapil," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, pembagian untuk Dapil I mencakup Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling, dengan 11 kursi, lalu Dapil II Kecamatan Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cipatat dengan 10 kursi. Kemudian Dapil III Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua dengan 11 kursi, dan Dapil IV Kecamatan Batujajar, Cihampelas, Cililin dengan 9 kursi.
"Terakhir Dapil V wilayah Kecamatan Cipongkor, Rongga, Gununghalu, dan Kecamatan Sindangkerta dengan 9 kursi," katanya.
Terkait komposisi dapil ini, pihaknya bakal menyosialisasikan kepada partai politik (parpol) yang ada di KBB. Sebelumnya penentuan atau penetapan dapil dari KPU ini didasari oleh pengajuan usulan-usulan dari parpol. Sempat mencuat ada juga usulan enam dapil di KBB yang diusulkan oleh parpol.
Editor: Asep Supiandi