KPU KBB Tetapkan 5 Daerah Pemilihan Pemilu 2024, Kursi Terbanyak di Dapil I dan III
BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara sah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Hal itu menyusul telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.
"Berdasarkan PKPU tersebut, dapil di KBB masih sama dengan pemilu sebelumnya sebanyak lima dapil," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, pembagian untuk Dapil I mencakup Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling, dengan 11 kursi, lalu Dapil II Kecamatan Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cipatat dengan 10 kursi. Kemudian Dapil III Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua dengan 11 kursi, dan Dapil IV Kecamatan Batujajar, Cihampelas, Cililin dengan 9 kursi.
"Terakhir Dapil V wilayah Kecamatan Cipongkor, Rongga, Gununghalu, dan Kecamatan Sindangkerta dengan 9 kursi," katanya.
Terkait komposisi dapil ini, pihaknya bakal menyosialisasikan kepada partai politik (parpol) yang ada di KBB. Sebelumnya penentuan atau penetapan dapil dari KPU ini didasari oleh pengajuan usulan-usulan dari parpol. Sempat mencuat ada juga usulan enam dapil di KBB yang diusulkan oleh parpol.
Dikatakannya, hal tersebut juga berlaku dengan komposisi kursinya yakni sebanyak 50 kursi seperti pada Pemilu 2019. Hal terebut sudah melalui uji publik dengan mengundang pemerintah, tokoh masyarakat, LSM dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan, termasuk juga mengundang parpol.
Meski begitu, lanjut dia, tanpa disosialisasikan ke parpol terkait komposisi dapil ini mereka sudah paham. Sebab tidak ada hal yang berbeda dengan pemilu sebelumnya, walaupun pihaknya tetap bakal melakukan sosialisasi lewat forum dengan cara luring.
"Hasil uji publik sebagian besar menghendaki lima dapil pada Pemilu 2024 mendatang, ini tidak jauh berbeda dengan masukan-masukan dan harapan dari user dalam hal ini partai politik," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi