KPK Gandeng Eks Napi Korupsi Jadi Pegiat Antirasuah
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para narapidana atau napi kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, menjadi agen antirasuah. Mereka diminta mengampanyekan bahaya korupsi terhadap bangsa dan negara.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, para napi kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman sudah seharusnya mengampanyekan pemberantasan korupsi.
Harapannya, kata Wawan, masyarakat yang hendak melakukan korupsi mengurungkan niat setelah mendengarkan pengalaman para penyintas korupsi selama menjalani hukuman.
"Mereka (napi korupsi) yang punya pengalaman, katakanlah sebagai "penyintas korupsi". Dengan pengalaman yang mereka dapatkan itu diharapkan bisa di-sharing (dibagikan) kepada masyarakat," kata Wawan dalam acara Penyuluhan Antikorupsi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Editor: Agus Warsudi