KPK Gandeng Eks Napi Korupsi Jadi Pegiat Antirasuah
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para narapidana atau napi kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, menjadi agen antirasuah. Mereka diminta mengampanyekan bahaya korupsi terhadap bangsa dan negara.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, para napi kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman sudah seharusnya mengampanyekan pemberantasan korupsi.
Harapannya, kata Wawan, masyarakat yang hendak melakukan korupsi mengurungkan niat setelah mendengarkan pengalaman para penyintas korupsi selama menjalani hukuman.
"Mereka (napi korupsi) yang punya pengalaman, katakanlah sebagai "penyintas korupsi". Dengan pengalaman yang mereka dapatkan itu diharapkan bisa di-sharing (dibagikan) kepada masyarakat," kata Wawan dalam acara Penyuluhan Antikorupsi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menilai pemberantasan korupsi memang harus melibatkan berbagai komponen di masyarakat termasuk penyelenggara negara yang pernah berstatus sebagai narapidana kasus rasuah.
Para mantan napi korupsi tersebut, kata Firli, diharapkan dapat memberi pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya korupsi. "Pada prinsipnya pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat. Paling penting lagi para pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman," kata Firli.
Program penyuluhan antikorupsi yang digelar KPK ini, ujar Firli, akan dilaksanakan di lapas-lapas lain di Indonesia. "Kami ingin endingnya seluruh masyarakat memiliki pemahaman apa itu korupsi dan bahayanya," ujar Firli.
Di bagian lain Firli mengimbau masyarakat untuk dapat kembali menerima napi kasus korupsi setelah selesai menjalani hukuman. "Jangan sampai, ada labeling disematkan sebab bakal membuat mereka kesulitan untuk beradaptasi dan bersosialisasi kembali di lingkungannya," tutur Firli.
Editor: Agus Warsudi