get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:55:00 WIB
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan dan mewajibkan menggunakan, semua melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, dan menjunjung tinggi HAM,” ujar Retno. 

Retno menuturkan, menggunakan penutup aurat bagi muslimah kewajiban. Namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. 

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya. Jadi, tidak dipandang hanya sekadar seragam, tapi mereka menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” tuturnya. 

Harus Ada Pembinaan dan Sanksi Tegas sebagai Penegakan Aturan KPAI mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. 

Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tersebut, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan. 

Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, kata Retno, KPAI mendorong para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila, dan menjunjung tinggi HAM.

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Retno. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut