get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:55:00 WIB
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)

Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, ujarnya, diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran, di level mana pelanggaran tersebut terjadi. 

Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah. 

Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), yang akan memberikan sanksi adalah gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan  sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.  

Hal ini, ujarnya, memang kewenangan Kemdikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel, tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya.

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” ujar Retno.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut