Kota Cimahi Terapkan PPKM Skala Mikro, Posko Didirikan di Kelurahan Zona Merah

CIMAHI, iNews.id - Kota Cimahi, Jawa Barat, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua pekan. Selama PPKM mikro berlangsung, posko pengawasan akan didirikan di kelurahan zona merah.
Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penerapan PPKM skala mikro selama dua pekan diharapkan bisa terus menekan kasus Covid-19 di Kota Cimahi.
"Yang akan menjadi pusat perhatian adalah RT dan RW di kelurahan yang masih zona merah. Pihaknya juga membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan," kata Ngatiyana, Selasa (9/2/2021).
Di posko pengawasan yang dibangun di kelurahan zona merah, ujar plt Wali Kota, diisi petugas gabungan yang terdiri atas unsur Babinsa dan Bhabinkamtibas, dan lurah sebagai ketua satgas Covid-19 kelurahan. "Mereka akan patroli dan sosialisasi pencegahan Covid-19 di kelurahan masing-masing," ujar plt Wali Kota Cimahi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, selama PPKM skala mikro digelar, persentase ASN Pemkot Cimahi yang work from office (WFO) atau bekerja di kantor, sebesar 50 persen.
Sebelumnya, selama PPKM tahap pertama dan kedua, ASN yang diperkenankan untuk WFO hanya 25 persen, sedangkan 75 persen menjalani WFH. "Ada perubahan kebijakan selama PPKM mikro ini, maksimal ASN yang kerja di kantor atau WFO menjadi 50%," kata Ronny, Selasa (9/2/2021).
Editor: Agus Warsudi