get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Kuasa Hukum Koswara: Ada Peran Dedi Mulyadi

Koswara-Deden Berdamai, Kuasa Hukum: Seluruh Syarat Perdamaian Terpenuhi 

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:52:00 WIB
Koswara-Deden Berdamai, Kuasa Hukum: Seluruh Syarat Perdamaian Terpenuhi 
RE Koswara memeluk Deden seusai sidang mediasi di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," katanya.

Perkara anak gugat ayah kandung itu bermula saat RE Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Selain itu, penggugat meminta RE Koswara membayar uang materil senilai Rp20 juta dan inmateril senilai Rp200 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut