Koswara-Deden Berdamai, Kuasa Hukum: Seluruh Syarat Perdamaian Terpenuhi
BANDUNG, iNews.id - Perkara anak gugat ayah kandung di Kota Bandung telah berakhir damai melalui sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa hukum RE Koswara menyebut seluruh syarat perdamaian telah terpenuhi.
Perdamaian itu ditandai RE Koswara dan Deden saling berpelukan dan meneteskan air mata seusai sidang mediasi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum RE Koswara, mengatakan, sangat bersyukur karena perkara tersebut berakhir damai. "Kami dari tim kuasa hukum pak Koswara mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena perkara ini mencapai hasil perdamaian," ujar Bobby dalam keterangannya, Kamis (12/2/2021).
Selain berdamai, ujar Bobby, hubungan keluarga besar RE Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan.
Para pihak yang sempat bersengketa itu telah menandatangani sebuah kesepakatan perdamaian dan perjanjian perdamaian tersebut diputuskan oleh pihak pengadilan.
"Jadi, gugatan di PN Bandung bukan dicabut, tapi gugatan ini diakhiri dalam suatu perjanjian perdamaian yang diputuskan oleh pengadilan," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi