get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Koswara dan Deden Berpelukan saat Mediasi

Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Kuasa Hukum Koswara: Ada Peran Dedi Mulyadi

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:52:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Kuasa Hukum Koswara: Ada Peran Dedi Mulyadi
RE Koswara memeluk anak keduanya Deden seusai sidang mediasi di PN Bandung. Pelukan itu menjadi tanda keduanya berdamai. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kasus anak menggugat ayah secara perdata di Kota Bandung, berakhir damai tanpa syarat, Rabu (10/2/2021). Lewat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, kedua belah pihak, Deden (43) dan ayahnya RE Koswara (85) resmi sepakat berdamai.

Perdamaian ditandai dengan bersujudnya Deden di kaki sang ayah, RE Koswara di depan ruang mediasi PN Bandung. Koswara duduk di kursi roda berpelukan dengan Deden, anak keduanya itu. 

Sidang mediasi ini segera ditetapkan dalam putusan majelis hakim bahwa kasus ini berakhir damai. Sehingga tidak ada pencabutan gugatan dari pihak Deden dan Nining karena sidang belum masuk pokok perkara.

"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara pulih kembali sehingga berakhir dengan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," kata Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Bobby mengemukakan, perdamaian ini tidak lepas dari peran semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat. Termasuk peran Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi.

"Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat, dan kehadiran Bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," ujar Bobby.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut