get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 September 2021 - 17:57:00 WIB
Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka RDC (baju tahanan merah), mantan pejabat PT Posfin, anak perusahaan PT Pos digelandang petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke tahanan. (Foto: Istimewa)

Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, tersangka RDC juga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir, RDC mengggunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi S, eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar. 

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp52 miliar. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Tidak menutup kemungkinan kami kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," tutur Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut