get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 September 2021 - 17:57:00 WIB
Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka RDC (baju tahanan merah), mantan pejabat PT Posfin, anak perusahaan PT Pos digelandang petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke tahanan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - RDC, mantan pejabat di PT Pos Finansial (Posfin), anak perusahaan PT Pos Indonesia dijebloskan ke penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp52 miliar. Dia dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Tersangka RDC dijebloskan ke tahanan oleh petugas Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021) sore. RDC dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan ke Makosatreskrim Polrestabes Bandung dengan pengawalan ketat petugas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, RDC menat Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 52 miliar lebih. 

Praktik jahat korupsi itu, kata Aspidsus Kejati Jabar, dilakukan oleh RDC bersama eks Direktur PT Posfin berinisial S. Namun S telah meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan Kejati Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut