get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 September 2021 - 17:57:00 WIB
Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka RDC (baju tahanan merah), mantan pejabat PT Posfin, anak perusahaan PT Pos digelandang petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke tahanan. (Foto: Istimewa)

"Yang bersangkutan (RDC) kami tetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke (ruang tahanan Makosatreskrim) Polrestabes Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021). 

Riyono menyatakan, modus operandi dalam melakukan korupsi, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia. Ternyata, pembayaran itu digelembungkan dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2,8 miliar. 

Selain itu, ujar Riyono, RDC juga membeli alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrakkan ke PT Posfin senilai Rp19 miliar. Padahal proyek tersebut fiktif. 

"Bahkan, tersangka RDC menggunkana dana PT Posfin untuk membeli saham atau mengakuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi menggunakan nama orang lain, Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17 miliar," ujar Riyono. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut