get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:23:00 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka
Kejari Kota Cimahi menetapkan tiga pelaku korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. (Foto: MPI/Adi Haryanto) 

CIMAHI, iNews.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Seorang diketahui berstatus PNS aktif dan dua lainnya sudah pensiun.  

Para tersangka, yaki seorang PNS aktif di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial AK. Kemudian pensiunan PNS berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua diduga terlibat dalam pengadaan tanah makam Covid-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi.

"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut