get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:23:00 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka
Kejari Kota Cimahi menetapkan tiga pelaku korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. (Foto: MPI/Adi Haryanto) 

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

"Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut