get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka

Korupsi Lahan TPU Lebaksaat Dinilai Coreng Citra Pemkot Cimahi

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:12:00 WIB
Korupsi Lahan TPU Lebaksaat Dinilai Coreng Citra Pemkot Cimahi
TPU Lebaksaat, Kota Cimahi. Pengadaan lahan ini dikorupsi oleh dua ASN di Pemkot Cimahi. Kasus ini dinilai mencoreng citra Kota Cimahi. (Foto: ANTARA)

CIMAHI, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman pasien Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dinilai mencoreng citra Pemkot Cimahi. Apalagi kasus itu melibatkan dua ASN dan terjadi di masa pandemi.

Penilaian itu disampaikan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain. Menurut Ketua DPRD Cimahi, di masa pandemi Covid-19, seharusnya semua pihak memiliki satu semangat dalam memerangi wabah tersebut. 

"Kami sangat kecewa karena pengadaan lahan untuk TPU khusus Covid-19 dikorupsi juga. Terlebih ini dilakukan dalam masa masih pandemi Covid-19 yang masih mengancam," kata Ketua DPRD Cimahi, Senin (18/10/2021).

Achmad Zulkarnain menyatakan, kasus pengadaan lahan tersebut bisa terjadi diduga karena kurang tertib administrasi sehingga lahan diklaim orang lain. Padalah lahan tersebut milik Pemkot Cimahi tapi belum disertifikatkan. 

karena itu, Achmad Zulkarnain meminta dinas atau badan terkait mensertifikasi aset lahan milik pemkot. Setiap tahun, DPRD Kota Cimahi selalu memberikan persetujuan anggaran khusus program sertifikasi lahan milik Pemkot Cimahi. 

Jika tidak, akan menjadi temuan mengingat aset tanah selalu menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keuntungan lain, jika lahan sudah tersertifikasi, pemkot punya bukti legalitas terhadap aset. 

Karena itu, ujar politisi PKS ini, Inspektorat Kota Cimahi, selaku lembaga berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi, benar-benar melaksakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). 

Ketika ada transaksi jual beli yang melibatkan pemerintah kota harus dicek dan dipastikan terlebih dulu bukti kepemilikannya.

"Inspektorat harus benar-benar melakukan tuposkinya dalam hal pencegahan dan penertiban administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal," ujar Achmad Zulkarnain.

Diketahui terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan khusus Covid-19, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni AJ, pensiunan PNS yang menjabat Sekretaris DPKP saat pengadaan lahan terjadi. 

Kemudian AK, PNS aktif di Pemkot Cimahi yang menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian DPKP Kota Cimahi, dan YT yang mengaku pemilik tanah dengan bukti akte jual beli.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut