get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu

Senin, 13 September 2021 - 15:40:00 WIB
Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu
Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)

Yuke menyatakan, menolak permintaan Ade Barkah lantaran saat itu proses input usulan dari RKPD online kabupaten/kota sudah ditutup. Namun, lantaran ada intervensi dari Ade Barkah, Yuke pun kemudian melaporkan kepada Kepala Bappeda yang saat itu dijabat Yerry Yuniar. 

Akhirnya, ujar Yuke, ada keputusan dibuka dan ada imbauan Mendagri untuk kroscek e-planing. "Berbekal surat imbauan itu kami buka dengan beberapa saat karena sesuai aturan Kemdagri. Sistem RKPD online sempat dibuka kembali tapi tidak dikhususkan untuk Indramayu. melainkan untuk seluruh kabupaten/kota," ujarnya. 

Sedangkan, Yerry Yanuar sebagai mantan Kepala Bappeda Jabar saat itu menyatakan bahwa peringatan itu benar ada. "Betul ada (peringatan dari Ade Barkah). (Akhirnya) aplikasi (e-planing) kembali dibuka karena ada permintaan dan mengikuti imbauan Mendagri dengan pilkada serentak," kata Yeri.

Mantan Kepala Bappeda Jabar priode 2017-2019, Mohammad Taufiq Santoso juga membenarkan Ade Barkah melontarkan "peringatan" kepada saksi Yuke. Yuke melaporkan soal permintaan Ade Barkah terkait keinginan agar aplikasi RKPD online kembali dibuka. 

”Iya benar. RKPD online kembali bisa dibuka karena ada edaran Kemendagri soal penyelarasan usulan pembangunan lantaran saat itu bertepatan dengan Pilkada serentak kalau tidak salah,” kata saksi Mohammad Taufiq Santoso. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut