BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (banprov) pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu, segera menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Penyerahan berkas perkara korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK itu dilakukan jaksa KPK Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/8/2021).
"Berkasnya (perkara korupsi Banprov Jabar) baru masuk atas nama (tersangka) Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Pengadilan Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.
Yuniar menyatakan, berkas perkara Ade Barkah dan Siti Aisyah kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58 dan Siti Aisyah dengan nomor perkara 59.
Setelah diregister, ujar Yuniar, berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis dan panitera yang akan menangani perkara tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News