get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi terkait Kasus Suap di Indramayu

Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:11:00 WIB
Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang
Tersangka kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)

"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujar Yuniar Rohmatullah. 

Diketahui, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. 

Uang itu diperoleh Ade Barkah dan Siti Aisyah setelah memuluskan pencairan dana banprov untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu. Belakangan, banprov itu bermasalah hingga meneyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut