get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu

Senin, 13 September 2021 - 15:40:00 WIB
Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu
Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran 2017-2029 di Pemkab Indramayu yang menyeret Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani, menguak fakta baru. Empat saksi dari Bappeda Jabar mengungkap kronologi Ade Barkah mengatur dan memuluskan dana banprov mengucur ke Pemkab Indramayu.

Dalam sidang pemeriksaan empat saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/9/2021), terungkap kronologi Ade Barkah memuluskan aksinya mengorupsi dana Banprov Jabar. 

Empat saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuke Mauliani Septina, mantan Kepala Bappeda Jabar Yerry Yanuar, dan Mohammad Taufiq Santoso, serta administrator Bappeda Jabar R Bela Sakti Negara. 

Untuk memuluskan dana banprov Jabar 2017- 2019 dikucurkan ke Pemkab Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut