get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu

Senin, 13 September 2021 - 15:40:00 WIB
Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu
Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)

Bahkan, pada 2018, tutur Yuke, Ade Barkah memintanya membuka kembali aplikasi e-planing yang sudah ditutup. Ade meminta karena ada beberapa usulan yang tidak sesuai dengan daftarnya.

"Ade Barkah WA saya dan menjelaskan beberapa usulan ada yang belum masuk untuk Kabupaten Indramayu. Tapi saya bilang sudah ditutup proses secara resmi," tutur saksi Yuke. 

Yuke mengaku sempat menolak permintaan Ade Barkah membuka kembali e-planing. Namun kemudian dia koordinasikan kembali dengan Kepala Bappeda Jabar saat itu, Yerry Yanuar.

Yuke menyatakan, Ade Barkah sempat memberikan beberapa peringatan agar portal e-planing harus dibuka dan direvisi kembali sejumlah usulan berdasarkan isi flashdisk yang diberikan.

"Saya sempat nolak, tapi pak Ade bilang kalau enggak dibuka aplikasinya akan membuat kisruh di dewan (DPRD Jabar). Saya gak minta penjelasan langsung soal maknanya. Langsung lapor pak Yeri," ucap Yuke. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut