Korban Sebut Habib Bahar bin Smith Hanya Memukul, Tak Injak-Injak Kepala

BANDUNG, iNews.id - Sopir taksi online Andriansyah menyebut bahwa Habib Bahar bin Smith hanya melakukan pemukulan dan tidak menginjak-injak kepalanya. Keterangan saksi korban Andriansyah dalamm persidangan di PN Bandung, Senin (27/4/2021), itu berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan, selain beberapa kali memukul dan menendang korban, terdakwa Habib Bahar bin Smith juga disebutkan menginjak-injak kepala Andriansyah yang saat itu posisinya telungkup di tanah.
"Tolong saudara ingat di sini saya membantu semua pihak untuk mencari fakta kebenaran. Apakah saya merasa pernah menginjak kepala Anda?" kata Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual menggunakan aplikasi video conference di Lapas Gunung Sindur.
Mendapat pertanyaaan itu, korban penganiayaan Andriansyah yang hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, menjawab, "Tidak pernah (Habib Bahar minginjak kepala korban)," kata Andriansyah.
Andriansyah mengaku, akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar Smith, dirinya hanya menderita luka ringan. "Apakah Anda luka ringan atau berat?" tanya Bahar.
"Luka ringan," ujar Andriansyah.
"Saya mencekik, memukul atau apa?" tanya lagi Bahar.
"Saya tidak mau jawab," kata Andriansyah.
"Yang Anda (Andriansyah) lihat yang mana?"
"Memukul," jawab Andriansyah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Surachmat bertanya kepada saksi korban Andriansyah perihal jumlah orang yang turut serta dalam aksi penganiayaan itu.
Ardiansyah mengaku tak mengetahui secara pasti jumlah orang yang turut menganiaya dirinya. "Yang memukul Habib?" tanya Surachmat.
"Iya," jawab Andriansyah.
"Apakah ada orang lain?" tanya Surachmat lagi.
"Saya lupa," ungkap Ardiansyah.
Sedangkan dalam sidang pembacaan dakwaaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Suharja sempat mengatakan, Bahar menginjak kepala korban hingga mengalami memar. Ketika itu, korban ditarik ke dalam mobil dengan dibantu oleh pelaku lainnya bernama Wiro yang kini berstatus sebagai buron. Di dalam mobil, korban kembali dianiaya oleh Bahar.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata Suharja.
Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Penganiayaan terhadap korban Andriansyah oleh Habib Bahar terjadi pada 4 September 2018. Berdasarkan dakwaan, penganiayaan itu terjadi saat Andriansyah baru mengantar istri Habib Bahar pulang ke rumah larut malam.
Editor: Agus Warsudi