Konvoi Motor Ugal-ugalan Bikin Resah Warga, 15 Remaja di Bandung Ditangkap Polisi
"Para orang tua dan guru di panggil guna menjadi penjamin agar para remaja itu tidak kembali melakukan hal sama (konvoi motor dan ugal-ugalan di jalan raya)," ujar AKBP Adanan.
"Jadi kalau KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) itu diatur dengan Pasal 503 dan 510 tentang mengganggu ketertiban umum. Namun karena adek-adek ini di bawah umur, kami kenakan UU Perlindungan Anak dengan lebih mengedepankan proses diversif (pembinaan). Setelah itu mereka diperbolehkan pulang," tutur Kasatreskrim.
Disinggung apakah belasan remaja itu membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam dan narkotika, AKBP Adanan menyatakan tidak ada. "Mereka ini tidak terafiliasi dengan kelompok berandalan bermotor (geng motor) manapun," ucap AKBP Adanan.
Editor: Agus Warsudi