Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Jabar Beraksi 18 Kali Digulung Satreskrim Polres Cimahi
"Pelaku mencari kendaraan target pencurian dengan menggunakan motor. Sedangkan pelaku lain berlindung dan menunggu di mobil. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matik," kata Kasatreskrim Polres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/12/2022).
Peran seorang pelaku sebagai pemetik dan lima lain joki. "Setelah berhasil membongkar kunci dan menghidupkan motor, seorang joki membawa kabur motor curian. Para pelaku mengaku sudah 18 kali melakukan pencurian," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Dari tangan pelaku, tutur Kasatreskrim Polres Cimahi, polisi mengamankan barang bukti, kunci astag, pisau, dua unit motor, dan satu mobil.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi