Pelaku Pecah Kaca di Cimahi Ditangkap, Tak Kapok Meski Sudah Berstatus Residivis

CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku bernama Suradi (43), warga Purworejo, Jawa Tengah, itu tercatat sebagai residivis untuk kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Terakhir pelaku melakukan aksinya di Kompleks Lembah Permai Hanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (17/12/2022).
"Pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis yang pernah divonis di Kabupaten Bandung pada tahun 2020 dengan kasus yang sama," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (22/12/2022).
Pelaku ditangkap setelah korban Dany (53) melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di kediamannya. Saat itu ketika korban hendak masuk ke rumah tiba-tiba mendengar bunyi kaca mobil miliknya pecah. Setelah dicek ternyata barang-barang di dalam mobilnya telah hilang.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada security komplek. Lalu mereka segera menginformasikan peristiwa tersebut, kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti piket Satreskrim Polres Cimahi.
Editor: Asep Supiandi