get app
inews
Aa Text
Read Next : Sateskrim Polres Cimahi Tangkap Residivis Pencuri Modus Pecah Kaca, Ini Tampangnya

Pelaku Pecah Kaca di Cimahi Ditangkap, Tak Kapok Meski Sudah Berstatus Residivis

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:59:00 WIB
Pelaku Pecah Kaca di Cimahi Ditangkap, Tak Kapok Meski Sudah Berstatus Residivis
Pelaku pecah kaca yang juga merupakan residivis untuk kasus yang sama saat digelandang ke Mapolres Cimahi usai melakukan aksinya di salah satu kompleks perumahan. (Foto: Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku bernama Suradi (43), warga Purworejo, Jawa Tengah, itu tercatat sebagai residivis untuk kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Terakhir pelaku melakukan aksinya di Kompleks Lembah Permai Hanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (17/12/2022).

"Pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis yang pernah divonis di Kabupaten Bandung pada tahun 2020 dengan kasus yang sama," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (22/12/2022).

Pelaku ditangkap setelah korban Dany (53) melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di kediamannya. Saat itu ketika korban hendak masuk ke rumah tiba-tiba mendengar bunyi kaca mobil miliknya pecah. Setelah dicek ternyata barang-barang di dalam mobilnya telah hilang. 

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada security komplek. Lalu mereka segera menginformasikan peristiwa tersebut, kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti piket Satreskrim Polres Cimahi.


Berdasarkan petunjuk dan info yang diperoleh saat itu, Tim Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan pencegatan di beberapa titik yang menjadi arus lalu lintas yang biasa dilewati dari TKP tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan sepeda motor yang digunakannya. 

"Pelaku saat menjalankan aksinya beroperasi berasama rekannya, namun rekannya saat ini masih dalam pengejaran," katanya. 

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku. Di antaranya satu buah IPhone, dokumen berharga, sejumlah uang, dan dompet milik korban. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Sementara pelaku Suradi mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian barang berharga dari dalam mobil dengan modus pecah kaca. Dia pun merupakan residivis untuk kasus yang sama. "Pecahin kaca mobil pake busi, kalau uang dari kejahatan buat sehari-hari," ucapnya singkat. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut