Pelaku Pecah Kaca di Cimahi Ditangkap, Tak Kapok Meski Sudah Berstatus Residivis
Kamis, 22 Desember 2022 - 19:59:00 WIB

"Pelaku saat menjalankan aksinya beroperasi berasama rekannya, namun rekannya saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku. Di antaranya satu buah IPhone, dokumen berharga, sejumlah uang, dan dompet milik korban. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Sementara pelaku Suradi mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian barang berharga dari dalam mobil dengan modus pecah kaca. Dia pun merupakan residivis untuk kasus yang sama. "Pecahin kaca mobil pake busi, kalau uang dari kejahatan buat sehari-hari," ucapnya singkat.
Editor: Asep Supiandi