CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 7.321 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Polres Cimahi, Rabu (21/12/2022). Selain miras, barang bukti narkoba, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara digilas satu unit alat berat stoom walls. Sedangkan, obat-obatan terlarang, ganja, dan sabu dibakar.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Cimahi dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini juga sebagai upaya cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
"Miras dan obat-obatan yang dimusnahkan ini adalah barang bukti kejahatan dari operasi cipta kondisi yang digelar beberapa bulan terakhir menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Kapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News