Jelang Nataru, 7.321 Botol Miras Digilas Stoom Walls di Mapolres Cimahi

AKBP Imron Ermawan menyatakan, selain 7.321 botol minuman keras ikut dimusnahkan juga sebanyak 171 liter tuak dan 170 plastik ciu. Lalu ada shabu 6,59 gram, ganja 4.706,86 gram, narkotika jenis sinte 736,15 gram, psikotropika 285 butir alprazolam, obat keras 8.763 butir hexymer, 587 tramadol, dan 432 butir doouble Y.
Polres Cimahi, ujar AKBP Imron Ermawan, akan terus melaksanakan operasi penyitaan miras ilegal ini mengingat peredarannya diduga masih cukup banyak.
Apalagi menjelang pergantian tahun, supaya tidak ada lagi peredaran miras di masyarakat akan tercipta kondisi kamtibmas yang aman dan terkendali menjelang dan setelah tahun baru.
Sementara itu, penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengapresiasi langkah pihak kepolisiaan yang telah melakukan penertiban minuman keras, narkoba, dan obat terlarang.
Editor: Agus Warsudi