get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedai Bakso di Cimahi Tengah Terbakar Diduga gegara Regulator Elpiji Bocor

Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Jabar Beraksi 18 Kali Digulung Satreskrim Polres Cimahi

Senin, 26 Desember 2022 - 16:56:00 WIB
Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Jabar Beraksi 18 Kali Digulung Satreskrim Polres Cimahi
Polisi menggelandang lima anggota komplotan curanmor yang 18 kali beraksi antarwilayah di Jabar. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Tim Citarum Presisi Satreskrim Polres Cimahi menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah 18 kali beraksi di beberapa wilayah Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus curanmor ini, polisi menangkap lima tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, komplotan curanmor ini telah beraksi di Kota Cimahi, Kota Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang. Aksi komplotan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

Petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang pelaku karena melawan saat akan ditangkap. Polisi menembak kaki kanan tersangka.

Dalam rekamana CCTV, pelaku curanmor sangat mahir menggasak motor. Dalam hitungan waktu kurang dari satu menit, pelaku bisa membawa kabur motor incaran. Seperti yang terjadi di kawasan perumahan, Padalarang, KBB.  

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, para pelaku membekali diri dengan senjata tajam dan kunci letter T atau astag. Saat beraksi, mereka selalu berkelompok.

"Pelaku mencari kendaraan target pencurian dengan menggunakan motor. Sedangkan pelaku lain berlindung dan menunggu di mobil. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matik," kata Kasatreskrim Polres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/12/2022).

Peran seorang pelaku sebagai pemetik dan lima lain joki. "Setelah berhasil membongkar kunci dan menghidupkan motor, seorang joki membawa kabur motor curian. Para pelaku mengaku sudah 18 kali melakukan pencurian," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Dari tangan pelaku, tutur Kasatreskrim Polres Cimahi, polisi mengamankan barang bukti, kunci astag, pisau, dua unit motor, dan satu mobil.

"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut