Komplotan Bobol ATM di Sukabumi Terbongkar, Pelaku Ternyata Pegawai Maintenance
"Para tersangka mendatangi mesin ATM jika mendapatkan tugas untuk memperbaiki mesin pengambilan uang tersebut ketika sedang trouble. Pada kesempatan itu tersangka berinisial AS mengambil uang sedikit demi sedikit dari ATM yang diperbaikinya," ujar Dedy.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang mana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan berperan membeli tujuh unit kendaraan.
"Selain itu juga barang bukti lain yang telah diamankan, berupa flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan handphone merk Oppo. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dedy.
Editor: Asep Supiandi