get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tak Setuju

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:04:00 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. 

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ucap Asep lagi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut