get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tak Setuju

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:04:00 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Diketahui, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, tidak setuju dengan hukuman mati terhadap Herry. Menurutnya, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, pihaknya menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwatinya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut