get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Korban Minta Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Nagreg secara Transparan

Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:48:00 WIB
Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan
Pelaku dan mobilnya (lingkaran merah) saat menggotong korban Handi Saputra di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021). (Foto: Istimewa/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) telah menjebloskan tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A, penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) ke tahanan. Pomad memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat oleh Markas Besar TNI AD (Mabesad).

Diketahui Kolonel Inf P, berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sedangkan Kopda A di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan Kopda DA di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro.

"Saat ini perkara sudah ditangani atau dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan untuk ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Penerangan Pomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Sampai saat ini, ujar Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, penyidikan masih terus dilakukan. Dia memastikan, jika ada perkembangan penyelidikan, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) akan menyampaikan informasi tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut