Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

BANDUNG, iNews.id - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung, Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan identitas terduga pelaku yang membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu tersbeut.
Identitas ketiga pelaku antara lain, Kolonel Infanter P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses hukum.
Diketahui, selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi dan Salsabila itu juga mendapat hukukman tambahan pemecatan. Hukuman pemecatan terhadap tiga terduga pelaku tersebut merupakan perintah langsung Pangilma TNI Jenderal Andika Perkasa.
Editor: Agus Warsudi