Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) telah menjebloskan tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A, penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) ke tahanan. Pomad memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat oleh Markas Besar TNI AD (Mabesad).
Diketahui Kolonel Inf P, berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sedangkan Kopda A di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan Kopda DA di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro.
"Saat ini perkara sudah ditangani atau dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan untuk ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Penerangan Pomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Sampai saat ini, ujar Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, penyidikan masih terus dilakukan. Dia memastikan, jika ada perkembangan penyelidikan, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) akan menyampaikan informasi tersebut.
"Perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," ujar Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak.
Editor: Agus Warsudi