get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Hoaks Waliyullah di Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Ketua MUI Sukabumi: Ustaz Setiap Hari Tak Berbusana Lengkap, Kurang Wajar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 17:25:00 WIB
Ketua MUI Sukabumi: Ustaz Setiap Hari Tak Berbusana Lengkap, Kurang Wajar
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Dr A Komarudin MAg. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

SUKABUMI, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi KH Dr A Komarudin MAg menilai perilaku ustaz Encep Zainal Muttaqin yang sehari-hari tak mengenakan busana lengkap, kurang wajar. Sebab, perilaku itu tidak dapat menjadi contoh bagi para santrinya.

Apalagi, kata Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Islam mengajarkan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, menutup aurat dengan baik dan sempurna.

"Seorang ustaz, tidak berbusana lengkap, ini saya kira kurang wajar, ya. Apalagi di depan para mustami atau santrinya. Kan seharusnya memperlihatkan kesopanan," kata Ketua MUI Sukabumi, Selasa (5/10/2021).

KH Dr A Komarudin MAg menyatakan, muslim harus mencontoh Nabi Muhammad SAW dalam kesopanan dan cara berpakaian. "Kalau kita melihat (mencontoh perilaku) Nabi (Muhammad SAW). Perilaku Nabi terkait adab kesopanan dalam berpakaian. Nabi pernah ketika ikut menyelesaikan keberadaan Kakbah. Nabi naik ke atas Kakbah. Saat naik, gamisnya terbuka. Nabi langsung turun. Kenapa? Malu dengan auratnya," ujar KH Dr A Komarudin MAg. 

"Ini kan (sambil memegang badan bagian dada dan perut) aurat. Jadi saya tidak setuju, secara pribadi, secara MUI, kalau memang (ustaz Encep Zainal Muttaqin) berpakaian seperti itu (dalam keseharian, berkegiatan, dan mengajar di pesantren tak berpakaian lengkap). Pakailah pakaian yang sempurna lah. Yang normal, begitu," tutur Ketua MUI Kabupaten Sukabumi.
 
Disinggung masalah hoaks yang menyebutkan ustaz Encep Zainal Muttaqin dilantik oleh Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul sebagai waliyullah, MUI Sukabumi akan menggelar rapat untuk membicarakan masalah ini. "Kami juga akan datang ke lokasi (tempat tinggal ustaz Encep Zainal Mutaqin di Kecamatan Surade), menyerap informasi dari bawah. Insya Allah," ucap KH Dr A Komarudin MAg.

Sementara itu, ustaz Encep Zainal Muttaqin angkat bicara terkait kebiasaannya tak memakai baju yang dianggap tak layak sebagai tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren. 

"Kalo mengenai saya tidak memakai pakaian, saya akui keseharian saya tidak memakai pakaian. Namun, (saat memenuhi) undangan ceramah keluar-keluar, saya tetap masih menggunakan pakaian. Kalo lagi shalat saya tutupi pake (pakai) sorban. Di lokasi saya sendiri (ponpes), mengajar ngaji, saya tidak pake pakaian," kata ustaz Encep di Mapolres Sukabumi, Senin (4/10/2021).

Ustaz Encep menyatakan, alasan tidak memakai pakaian karena sebagai anak pondok, diwajibkan taat kepada guru. "Karena ini (setiap hari tidak mengenakan pakaian) merupakan perintah seorang guru dengan tujuan agar saya tau artinya hidup," ujar utaz Encep. 

Diberitakan sebelumnya, hoaks atau kabar bohong ustaz Encep dilantik sebagai wali Allah atau waliyullah oleh Nabi Haidir dan Nyi Roro Kidul, berawal dari perilaku sang ustaz yang sehari-hari tak memakai baju.

Hoaks melalui pesan suara yang disebar seorang pria. Menurut si penyebar pesan suara, perilaku ustaz Encep itu telah menimbulkan opini beragam pada warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. 

Kasus hoaks ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Bahkan status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan AR sebagai terduga terlapor dalam kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, kasus ini masuk dalam dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, penistaan agama di mana yang menjadi korban adalah ustaz Encep Zainal Muttaqin.

Kronologi kejadian, pada Kamis 30 September 2021, beredar pesan suara pria melalui WhatsApp Group (WAG) yang menyebutkan ustaz Encep Jainal Mutaqin dilantik sebagai waliyullah atau wali Allah oleh Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres Sukabumi, ustaz Encep Zainal Muttaqin tidak pernah mengatakan atau mengklaim hal tersebut. Pada Jumat (1/10/2021), korban ustaz Encep Zainal Muttaqin melapor ke Polres Sukabumi.

"Kami melakukan penyelidikan dan muncul laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2021 dan sudah sidik. Alhamdulillah terduga terlapor sudah kami kantongi namanya, inisialnya AR yang dalam voice note-nya tersebut kami duga suara dari AR," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Senin (4/10/2021).

AKBP Dedy menyatakan, pasal yang dikenakan terhadap teruga pelaku dalam kasus ini adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut