Ketua Koperasi di Sukabumi Tak hanya Diduga Gelapkan Uang, tapi juga Gunakan Sertifikat Palsu
"Selain itu, terlapor (YK) memberikan jaminan berupa sertifikat kepada pelapor dan beberapa korban lain. Kemudian diketahui berdasarkan informasi dari Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, sertifikat yang diterima pelapor tidak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi alias palsu," ujar Iptu Astuti Setyaningsing.
Saat ini, tutur Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus tipu gelap tersebut.
Beberapa barang bukti dan keterangan dari para pelapor yang juga korban, menjadi bahan awal penyelidikan dalam kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 36 warga Sukabumi menjadi korban penipuan dan penggelapan (tipu gelap) Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya dengan modus investasi dalam rumah gadai. Total kerugian yang dialami para korban berjumlah mencapai Rp3 miliar.
Salah satu korban, Mira Trisnawati (35) warga asal Lembursitu mengatakan, mengenal koperasi tersebut dari sosial media (sosmed) Facebook.
Editor: Agus Warsudi