Ketua Koperasi di Sukabumi Tak hanya Diduga Gelapkan Uang, tapi juga Gunakan Sertifikat Palsu
SUKABUMI, iNews.id - Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya berinisial YK selain diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi rumah gadai, juga menggunakan sertifikat palsu sebagai jaminan. Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Polres Sukabumi Kota.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, korban Mira Trisnawati (35) warga asal Lembursitu, bersama 35 korban lainnya, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya, berinisial YK.
"Pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, korban menyetor sejumlah uang investasi dengan nilai bervariasi antara Rp10 juta sampai dengan Rp90 juta untuk jangka waktu 12 bulan dan (pelaku YK) menjanjikan keuntungan sebesar 5-7 persen per bulan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/6/2023).
Iptu Astuti Setyaningsih menyatakan, terlapor YK menjalankan usaha Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Koleberes Kampung Selaeurih RT 003/005, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. YK menerima uang setoran dari para korban yang juga anggota koperasi.
Editor: Agus Warsudi