Ketua Koperasi di Sukabumi Tak hanya Diduga Gelapkan Uang, tapi juga Gunakan Sertifikat Palsu
SUKABUMI, iNews.id - Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya berinisial YK selain diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi rumah gadai, juga menggunakan sertifikat palsu sebagai jaminan. Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Polres Sukabumi Kota.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, korban Mira Trisnawati (35) warga asal Lembursitu, bersama 35 korban lainnya, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya, berinisial YK.
"Pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, korban menyetor sejumlah uang investasi dengan nilai bervariasi antara Rp10 juta sampai dengan Rp90 juta untuk jangka waktu 12 bulan dan (pelaku YK) menjanjikan keuntungan sebesar 5-7 persen per bulan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/6/2023).
Iptu Astuti Setyaningsih menyatakan, terlapor YK menjalankan usaha Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Koleberes Kampung Selaeurih RT 003/005, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. YK menerima uang setoran dari para korban yang juga anggota koperasi.
"Selain itu, terlapor (YK) memberikan jaminan berupa sertifikat kepada pelapor dan beberapa korban lain. Kemudian diketahui berdasarkan informasi dari Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, sertifikat yang diterima pelapor tidak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi alias palsu," ujar Iptu Astuti Setyaningsing.
Saat ini, tutur Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus tipu gelap tersebut.
Beberapa barang bukti dan keterangan dari para pelapor yang juga korban, menjadi bahan awal penyelidikan dalam kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 36 warga Sukabumi menjadi korban penipuan dan penggelapan (tipu gelap) Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya dengan modus investasi dalam rumah gadai. Total kerugian yang dialami para korban berjumlah mencapai Rp3 miliar.
Salah satu korban, Mira Trisnawati (35) warga asal Lembursitu mengatakan, mengenal koperasi tersebut dari sosial media (sosmed) Facebook.
Mira Trisnawati mengaku sudah 2 tahun menjadi anggota koperasi yang sekarang diduga melakukan tipu gelap tersebut.
Sementara itu, Reni (45), korban, menceritakan, awalnya dia hendak mencari rumah yang digadaikan untuk bisa ditempati.
Uang untuk menempati rumah tersebut sudah diberikan ke koperasi. Namun dia tetap diusir dari rumah tersebut.
"Jadi ceritanya saya mau nyari gadaian rumah nih ketemu dengan salah satu mediator dari mereka, saya dibawa ke koperasi itu, ternyata mereka bukan gadai rumah, melainkan uang setoran saya dikasih ke mereka," ujar Reni.
Editor: Agus Warsudi